SEMARANG, iNews.id – Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik penggelapan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK). Total kerugian yang diderita yayasan itu mencapai sekira Rp24,7miliar.
Polisi juga menemukan bukti uang miliaran rupiah hasil kejahatan itu mengalir hingga ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terpidana kasus penipuan dan pembunuhan.
Pelaku utama kejahatan itu bernama Muhammad Ali (48) seorang advokat bergelar doktor hukum, warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kab. Kudus; Lilik Riyanto (63) selaku bendahara umum Yayasan UMK warga Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kab. Kudus dan Zamhuri (52) manajer atau tenaga pelaksana Yayasan UMK warga Tumpak Krapyak, Kecamatan Jati, Kab. Kudus.
“Ada konspirasi yang cukup besar dan sebagai pihak yang dirugikan adalah Yayasan UMK,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (24/5/2023).
Modus operandinya tersangka Muhammad Ali mengajak Lilik dan Zamhuri untuk mengeluarkan dana yayasan tanpa persetujuan dewan pembina setempat. Untuk melancarkan proses pengeluaran dana tersebut, seolah-olah digunakan untuk kepentingan yayasan/
Di antaranya proyek pembangunan rumah sakit, pembelian tanah desa serta pembayaran rehab gedung rektorat setempat tahap III. Namun, faktanya, dana-dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News