Polda Jateng Gerebek 2 Tambang Ilegal di Pati dan Batang

"Belum ada penetapan tersangka, masih penyidikan nanti ada gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya.
Sedangkan di Desa Gadudero, Sukolilo, Kabupaten Pati, polisi menemukan aktivitas ilegal pengerukan tanah urug pada Rabu (22/2/2023).
Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023. Di lokasi tersebut satu hari mampu mengeruk 30-40 rit yang dijual Rp80.000 per rit.
Pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab penambangan.
Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta. Pelaku dijerat Pasal 158 dan Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Editor: Ary Wahyu Wibowo