get app
inews
Aa Text
Read Next : Kericuhan Warnai Penahanan Tersangka Korupsi Kredit Macet Rp1,6 Triliun di Sumsel

Polda Jateng Pastikan Penyidikan Kasus Mafia Tanah yang Jerat Agus Hartono Tetap Jalan

Rabu, 28 Desember 2022 - 06:53:00 WIB
Polda Jateng Pastikan Penyidikan Kasus Mafia Tanah yang Jerat Agus Hartono Tetap Jalan
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (Eka Setiawan)

Ternyata pinjaman itu macet di tengah tempo pembayaran. Pihak bank kemudian menyita dan melelang bidang tanah yang jadi agunan pinjaman. Para korban yang kaget tanahnya disita dan dilelang akhirnya melapor ke Polda Jateng pada 2021.“Kami juga dalami pihak banknya (Bank Mandiri), ini kasus yang Salatiga,” ujarnya.

Pada kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng, Agus Hartono ditangkap pada Kamis (22/12/2022) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang setelah mendarat dari Jakarta. Agus Hartono kemudian diperiksa penyidik, malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB Agus Hartono ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Semarang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pada kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng, Agus Hartono dijerat pasal korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada tahun 2017. 

Kredit itu pencairannya dengan menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan penghitungan BPKP Jateng, negara dirugikan sekira Rp25miliar dari kejahatan itu.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo menyebut pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga penggeledahan di kediaman tersangka Agus Hartono. “Prosesnya terus berjalan, sudah diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut