get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawal Kasus Kematian Dosen Dwinanda Linchia Levi, Tim Advokasi Untag Datangi Polda Jateng

Polda Jateng Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Mesin ATM, 4 Pelaku Ditembak

Jumat, 01 Oktober 2021 - 15:48:00 WIB
Polda Jateng Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Mesin ATM, 4 Pelaku Ditembak
Para tersangka komplotan pencuri speliasis pembobol mesin ATM saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polda Jateng, Jumat (1/10/2021). (iNews/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil menangkap enam anggota komplotan pencuri spesialis pembobol mesin ATM (anjungan tunai mandiri). Empat pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol.Djuhandani di Semarang, Jumat mengatakan komplotan ini memiliki spesialisasi membobol brankas pada mesin ATM dengan menggunakan alat las dan mesin bor.

Ia menjelaskan penangkapan para pelaku didasarkan atas laporan polisi pada kejadian pembobolan ATM Bank CIMB Niaga yang berada di salah satu toko modern di Dusun Kembangarum, Mranggen, Kabupaten Demak, pada 12 September 2021.

Menurut dia, komplotan ini merupakan pelaku yang sama terhadap.pembobolan ATM di salah satu toko modern di Gunungpati, Kota Semarang, yang terjadi 18 September 2021.

Keenam pelaku yang empat di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap itu terdiri dari Munajat (46), Suyadi (36), Abdul Rozak (34) masing-masing warga Grobogan, kemudian Maskur (39) dan Muhammad Asri (34) warga Lebak, Banten, serta Asep Maulana (42) warga Depok, Jawa Barat.

Dia mengatakan para pelaku ini memiliki peran masing-masing saat beraksi. "Ada yang bertugas membobol tembok bangunan yang menjadi target, ada pula yang bertugas membuka brankas dengan alat las," katanya.

Menurutnya, dalam beraksi komplotan ini memilih mesin ATM yang diincarnya secara acak. Selain itu, kata dia, komplotan ini juga menggunakan sebuah truk untuk menutupi lokasi tempat ATM yang menjadi targetnya agar tidak dicurigai.

Sementara uang hasil kejahatan yang diperoleh, lanjut dia, selain untuk berfoya-foya, juga digunakan untuk membeli sebidang tanah.

"Ini sertifikat tanah. Masih ditelusuri, uang untuk membeli tanah ini berasal dari TKP yang mana," ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut