get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Jenazah Bayi Pasutri Pemulung di Palembang Nyaris Telantar, Polisi Gercep

Polda Jateng Tangkap Pasutri Bisnis Narkoba di Semarang, Total Aset Rp8,5 Miliar

Selasa, 04 April 2023 - 11:55:00 WIB
Polda Jateng Tangkap Pasutri Bisnis Narkoba di Semarang, Total Aset Rp8,5 Miliar
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan keterangan pers, Selasa (4/4/2023). Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang berbisnis narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Semarang. Polisi jjuga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pasutri itu.

“Nilai keseluruhan aset yang disita Rp8,5 miliar,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, Selasa (4/4/2023).

Asetnya mulai dari beberapa rumah dua lantai, tanah, mobil hingga sepeda motor sport.

Pasutri itu adalah Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35). Alamat tinggalnya di Kampung Ciut nomor 11A, RT 001 RW 005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dan Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT 004 RW 006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. 

Bisnis haram pasutri itu dilakukan selama 5 tahun terakhir. Bisnis dijalankan mulai tahun 2017. Tersangka Djoko mempunyai kurir 2 orang yakni TBA dan EW. Upah mereka ditransfer tersangka melalui rekening bank atas nama 3 orang, inisial NH, DT dan EF.

“Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan DS (Djoko Susanto) dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank,” ucap Kapolda didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut