Polda Jateng Tunda Pemeriksaan Kades di 3 Kabupaten atas Aduan Dugaan Korupsi, Ini Alasannya

SEMARANG, iNews.id – Polda Jateng menunda pemeriksaan sejumlah kepala desa dari Kabupaten Karanganyar, Wonogiri dan Klaten. Pemeriksaan itu terkait aduan dugaan korupsi yang saat ini ditangani Subdirektorat III/Tiindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
“Sementara dilakukan penjadwalan ulang, reschedule sampai waktu yang belum ditentukan,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (28/11/2023).
Penundaan pemeriksaan itu, kata dia, melihat beberapa pertimbangan saat ini. “Pada satu sisi ini masa Pemilu nanti dinilai tidak profesional dan tidak netral. Jadi kita upayakan untuk dijadwalkan ulang,” sambungnya.
Sementara perencanaan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi direncanakan dilakukan setelah gelaran Pemilu 2024 selesai. “Direncanakan begitu, nanti kita lihat ke depannya,” ujarnya.
Kombes Bayu menegaskan aduan dan pengumpulan bahan keterangan dalam rangka penyelidikan menindaklanjuti aduan yang masuk ke Ditreskrimsus Polda Jateng terkait kasus itu sudah dilakukan sejak April 2023.
Aduan yang masuk ke Polda Jateng adalah dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi di beberapa desa dan pemotongan dana bantuan provinsi (Banprov) Jateng yang diterima oleh desa-desa di sana selama tahun anggaran 2020 dan 2021.
Saat ini, total saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan penyidik ada 13 orang, terdiri di antaranya pihak swasta dan pegawai pemerintah. Sejumlah dokumen juga dikumpulkan sebagai alat bukti, di antaranya laporan pertanggungjawaban daftar penerima Bankeu Gubernur Jateng.
Editor: Ahmad Antoni