Polda Sebut 22.000 Senjata Api Dimiliki Warga Sipil di Jateng
Minggu, 11 April 2021 - 05:39:00 WIB
Dia mengatakan, pemilik senjata api diwajibkan memperpanjang izin tiap tahun. Ia menyebut pemilik yang tidak memperpanjang izin kepemilikan senjata apinya masuk dalam kategori pelanggaran pidana.
Polda Jawa Tengah, kata dia, telah memiliki aplikasi pendaftaran kepemilikan senjata api secara daring. Melalui aplikasi Senpi Online ini, lanjut dia, pemilik senjata api bisa lebih mudah dalam mendaftar dan akan selalu terpantau.
Aplikasi ini, menurut dia, juga akan memberi pemberitahuan jika izin kepemilikan-nya akan habis. Adapun untuk izin kepemilikan baru, kata dia, seluruh prosedur harus dipenuhi, termasuk tes psikologi.
Editor: Ahmad Antoni