Polda Surati Pj Gubernur Jateng Izin Periksa Eks Ketua Gerindra Semarang atas Kasus Dugaan Penganiayaan

Sejak dilaporkan ke Polda Jateng Jumat (8/9/2023) penyidik telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Suparjiyanto sebagai pelapor, anak korban dan kerabatnya, dan satu lagi adalah dokter yang melakukan visum.
Suparjiyanto selaku pelapor sudah dimintai keterangan penyidik sebagai saksi sekaligus pelapor pada Senin (11/9/2023). Joko dipolisikan Suparjiyanto karena disebut melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
Laporan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT. Penganiayaan ini, sesuai keterangan pelapor, karena terlapor tidak terima di dekat tempat tinggalnya dipasang bendera dan baliho PDIP.
Saat melakukan penganiayaan, Joko masih berstatus Ketua DPC Partai Gerindra Semarang. Selain pelaporan pidana, buntut dari penganiayaan itu adalah dicopotnya Joko dari jabatannya di Partai Gerindra.
Editor: Ahmad Antoni