Polemik Pengeras Suara di Masjid, Kakanwil Kemenag Jateng Ajak Masyarakat Tetap Tabayun

“Kalau kita pahami secara utuh dan hati bersih pernyataan Menag terkait SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, pasti kita akan segera paham bahwa pengaturan ini lebih bertujuan untuk menjaga kemuliaan syiar di satu sisi dan di sisi lain agar ketenteraman, kenyamanan dan keharmonisan hidup bersama terus dapat terjaga dengan baik,” tegasnya.
Musta’in mengatakan bahwa tidak ada satu pun kalimat Menag yang membandingkan suara azan dengan anjing menggonggong. “Menurut beliau Menag hanya berbicara mengenai suara-suara bising yang bisa mengganggu bila tidak diatur,” ujarnya.
Di penghujung wawancara tersebut Kakanwil mengajak masyarakat untuk selalu memiliki prasangka yang baik. “Dalam kehidupan ini pengaturan atau pengelolaan itu sangat penting, bahkan ada nasihat kebaikan yang tidak dikelola dengan baik, bisa dikalahkan oleh keburukan yang terkelola," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni