Polisi Adang Mobil hingga Pecahkan Kaca di Jalur Pantura Brebes, Ini yang Terjadi
BREBES, iNews.id – Polisi lalu lintas Polres Brebes menghentikan paksa pengemudi mobil tanpa pelat nopol di jalur pantura Brebes, karena melanggar lalu lintas, Kamis (19/8/2021). Namun saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, sang pengemudi mobil sempat tidak mau turun.
Saat itu petugas hendak melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat dan identitas pengemudi. Pengemudi perempuan tersebut tidak mau turun dari mobilnya maupun membuka pintu dan kaca.
Negosiasi dilakukan petugas hingga dua jam tidak membuahkan hasil. Aksi pengemudi tersebut sempat menjadi perhatian pengguna jalan lainnya dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Evakuasi pengemudi berhasil dilakukan petugas setelah melakukan upaya paksa dengan memecah kaca mobil. Pengemudi kemudian diamankan ke Mapolres Brebes untuk diperiksa. Tak hanya mengamankan pengemudi, petugas juga melakukan penggeledahan isi dalam mobil.
Petugas sempat kesulitan identifikasi identitas pengemudi tersebut, karena saat di introgasi tidak bisa memberikan keterangan secara jelas. Setelah dilakukan pemeriksaan sidik jari oleh petugas, identitas pengemudi diketahui berinisial ESN, warga Blitar, Jawa Timur.
“Kronologinya pada hari Kamis (19/8) sekitar pukul 14.00 berdasarkan pantauan dari anggota lalu lintas yang bertugas di pos Brexit Timur ada mobil Grand Livina melintas saat lampu merah menerobos. Dengan kejadian itu dikejar oleh anggota. Kita berhasil menghentikan di depan kantor kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Hadi Handoko.
“Selama 4 jam itu penumpang tak mau turun. Alhamdulillah kita sudah amankan penumpang dan mobilnya. Hasil pemeriksaan untuk sementara 20 hari yang lalu yang bersangkutan meninggalkan rumah dan ada riwayat gangguan kejiwaan,” katanya.
Berdasarkan penelusuran petugas, diketahui perempuan tersebut sudah 20 hari kabur dari rumahnya. Menurut kepala desa setempat perempuan tersebut juga memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Pihak polisi sudah menghubungi keluarganya agar segera menjemputnya.
Editor: Ahmad Antoni