get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Minta Dorong Motor, 2 Remaja Begal Pelajar SMP di Lampung Selatan

Polisi Amankan 1.077 Pelanggar Kendaraan Berknalpot Brong dalam Razia di Solo

Minggu, 26 Februari 2023 - 12:24:00 WIB
 Polisi Amankan 1.077 Pelanggar Kendaraan Berknalpot Brong dalam Razia di Solo
Sejumlah petugas polisi saat mengamankan beberapa kendaraan berknalpot brong di Mapolresta Solo, Minggu (26/2/2023). (Antara)

SOLO, iNews.id – Polresta Solo sudah mengamankan 1.077 pelanggar kendaraan yang masih nekat menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau bising. Para pelanggar terjaring dalam razia di beberapa titik di wilayah Solo, sejak Januari hingga Februari 2023.

“Polres Solo sejak awal Januari hingga Februari ini tercatat sudah mengamankan 1.077 pelanggar kendaraan berknalpot brong, karena mengganggu ketertiban berlalu lintas di jalan,” kata Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Minggu (26/2/2023).

Sat Samapta Polresta Solo menggelar razia knalpot brong dalam rangka menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) Kota Surakarta, pada Sabtu (25/2) malam hingga Minggu dini hari, menyasar para pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang memakai knalpot dengan suara bising atau tidak sesuai spesifikasinya.

"Kami masih menemukan dan mengamankan tujuh unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Jalan Adi Sucipto Solo, pada Sabtu malam (25/02). Semua motor yang terjaring razia, ditahan dan diserahkan ke Satuan Lantas Polresta Solo untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Kaplresta Solo Kombes Pol. Iwan Saktiadi membenarkan total kendaraan yang melanggar menggunakan knalpot bising di Kota Solo, sebanyak 1.077 unit. Kendaraan itu, dikandangkan karena mengganggu masyarakat mengguna jalan lainnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut