Polisi Bekuk Komplotan Residivis Pencuri Emas Batangan hingga Uang Asing, Ini Modusnya

 Polisi Bekuk Komplotan Residivis Pencuri Emas Batangan hingga Uang Asing, Ini Modusnya
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan didampingi Kanit Resmob Iptu Dionisius Yudi Christiano menunjukkan para tersangka pencurian dan barang buktinya, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (3/2/2023). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang membekuk empat orang komplotan pencuri di rumah mewah. Dalam aksinya, para pelaku yang semuanya residivis itu mencuri emas batangan, perhiasan emas, parfum, jam tangan bermerek hingga uang asing.

Komplotan ini ditangkap tim Resmob di bawah komando Kanit Resmob Iptu Dionisius Yudi Christiano ketika menginap di Hotel Horison Inn Alaska Kota Semarang pada 23 Januari 2023. Terakhir, mereka beraksi di rumah di Bukit Unggul Raya Jl Rajabasa Kavling 40, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

“Modusnya berpura-pura akan cek bak tandon, saat itu di rumah tersebut ada 3 ART (asisten rumah tangga) mereka mengantarnya, kemudian dikunci dalam satu ruangan. Sehingga para pelaku ini bisa leluasa beraksi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang.

Pada aksinya pada Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB itu, para pelaku berhasil menggasak beberapa barang. Aksi lainnya diketahui juga menyasar rumah di Jl. Delta Mas V, Kecamatan Semarang Utara.

Dari rentetan aksi pencurian itu, barang yang berhasil digasak di antaranya; uang tunai Rp95 juta, 4.000 dolar Singapura, 1.200 dolar Australia, uang Dinar dan Dirham, cincin kawin emas, jam tangan senilai Rp4j uta hingga parfum. Total yang mereka dapat sekira Rp200 juta. “Mereka mengetuk rumah dulu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong atau tidak,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.