Polisi Bongkar Jaringan Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Semarang Beromzet Miliaran
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram secara eceran dari berbagai pangkalan, meski tidak terdaftar sebagai agen maupun pangkalan resmi. Gas bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan atau disuntikkan ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, mulai dari 12 kilogram hingga 50 kilogram.
Selain ribuan tabung yang telah disita, penyidik juga menemukan 1.473 tabung LPG yang siap untuk disuntik. Dari praktik ilegal ini, para pelaku diduga meraup keuntungan besar setiap bulannya.
Polda Jateng masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pengoplosan gas LPG subsidi yang lebih luas dan terorganisasi lintas daerah. Pasalnya, distribusi tabung LPG tercatat secara nasional sehingga membuka peluang keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Donald Karouw