get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Truk Tabrak Tiang Listrik di Pantura Kendal, Sopir Luka-Luka

Polisi Gerebek 3 Warnet di Kendal Diduga Jaringan Judi Online, 3 Orang Ditangkap

Jumat, 08 November 2024 - 09:55:00 WIB
Polisi Gerebek 3 Warnet di Kendal Diduga Jaringan Judi Online, 3 Orang Ditangkap
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah saat menggerebek salah satu warnet diduga jaringan judi online di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. (Foto: Polda Jateng)

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar praktik judi online yang beroperasi melalui warung internet (warnet) di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Ada tiga warnet yang digerebek sekaligus mengamankan tiga terduga pelaku.

Direktur Reserse siber Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan, ketiga nama warnet yang digerebek ini berinisial F, M dan G. Selanjutnya tiga orang yang diamankan mulai dari pemilik dan teknisi W, R serta S. 

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online," ujar Himawan, Jumat (8/11/2024) pagi.

Hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, monitor, modem, router dan perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet tersebut.

Operasi ini menambah deretan upaya kepolisian dalam menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal meresahkan masyarakat.

Phaknya juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas menyimpang di dunia maya. Khususnya terkait distribusi konten terlarang seperti perjudian dan lain sebagainya.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, ketiga pelaku akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat serta pengelola warnet untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang merusak moral dan masa depan, terutama bagi generasi muda. 

“Judi online bukan hanya sekadar permainan, tetapi kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada polisi,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut