Polisi Gerebek Rumah Pengedar Obat Terlarang di Sragen, Sita Ribuan Butir Pil Koplo
SRAGEN, iNews.id – Satresnarkoba Polres Sragen menggerebek pengedar obat–obatan terlarang (pil koplo), warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen. Selain membekuk tersangka berinisial S alias M, polisi juga mengamankan ribuan butir pil koplo.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Rini Pangestuti menjelaskan, penggerebegan tersebut berawal dari informasi warga yang menyebut kan adanya transaksi pil koplo di daerah Gesi.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka S alias M berikut barang bukti berupa 500 butir obat trihexphenidyl, tramadol HCL sebanyak 500 butir, obat jenis merlopam sebanyak 10 butir serta uang tunai hasil penjualan obat tersebut senilai Rp650.000.
“Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada 21 Februari 2023 di rumah tersangka," kata AKP Rini, Senin (27/2/2023).
Dia menjelaskan, atas perbuatannya tersangka S alias M akan di pidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Hingga saat ini Satuan Narkoba masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini," ucapnya.
Sementara itu, kepada polisi tersangka S mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial J asal Tangerang. "Barang (pil koplo) saya dapat dari J asal Tangerang," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni