Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan
Tak hanya petasan, polisi juga memusnahkan 66 balon udara tradisional. Balon-balon tersebut disita dari berbagai desa karena diterbangkan secara liar dan kerap disertai petasan.
Balon udara liar dinilai sangat berbahaya karena dapat mengganggu jalur penerbangan internasional. Selain itu, balon juga berpotensi tersangkut di jaringan listrik tegangan tinggi yang dapat memicu kebakaran.
“Selain petasan, balon udara juga menjadi atensi kami. Tradisi menerbangkan balon udara liar sangat berisiko memicu kebakaran dan gangguan teknis pada mesin pesawat terbang,” kata Warsito.
Pemusnahan petasan dan balon udara di Pekalongan ini menjadi langkah tegas aparat dalam menekan peredaran bahan peledak ilegal. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuat maupun menerbangkan petasan dan balon udara sembarangan demi keselamatan bersama.
Editor: Donald Karouw