Polisi : Racun yang Diminum 3 Orang Sekeluarga di Magelang Sangat Mematikan
Dia menyebutkan jenis racunnya bisa golongan sianida, golongan arsenik atau golongan lain. Organ yang rusak dari tenggorokan, lambung, usus, hati, jantung, paru, dan otak seperti terbakar karena prosesnya cepat memasuki pembuluh darah sehingga mematikan.
Sebelumnya polisi telah menetapkan DD (22) sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan korban meninggal Abbas Ashar (58), Heri Iryani (54), dan Dhea Chairunnisa (24) karena minum zat beracun.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Magelang menyampaikan DD yang merupakan anak kedua korban meninggal sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kapolres sudah mendapatkan pengakuannya.
Selain itu, katanya, sudah mendapatkan barang bukti lain yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan, namun itu harus diyakinkan dengan penyebab kematian.
"Perbuatan ini dikenakan pasal pembunuhan berencana, ancamannya bisa seumur hidup ataupun hukuman mati," katanya.
Editor: Ahmad Antoni