Polisi Segera Gelar Perkara untuk Tentukan Status Kasus Kebakaran RSJD Solo

SOLO, iNews.id – Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan status kasus kebakaran di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo. Peristiwa kebakaran mengakibatkan dua korban tewas dan tiga lainnya luka-luka
Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng terkait hasil uji forensik kasus kebakaran di RSJD.
"Kami akan koordinasi lagi dengan pihak labfor dan segera mengambil hasilnya kemungkinan pekan depan," kata Djohan Andika, Rabu (7/9/2022).
Menurut dia, tim penyidik membutuhkan hasil hasil tersebut untuk mengetahui apakah insiden itu ada unsur kelalaian atau tidak.
Jika dalam gelar perkara ditemukan unsur kelalaian, maka dilakukan tahap penetapan tersangka. Sebaliknya kalau tidak, berarti kejadian tersebut suatu kecelakaan atau musibah.
Ia mengatakan, tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, kemudian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bekas-bekas komponen di ruang isolasi Puntadewa di RSJD Solo, serta beberapa dokumen.
Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan terkait kebakaran di ruang Psikiatri Puntadewa RSJD Dr Arif Zainudin Solo yang terjadi Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian itu menyebabkan dua pasien meninggal dan tiga lainnya mengalami luka bakar.
Editor: Ary Wahyu Wibowo