get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Truk Tabrakan di Tuban, 2 Pemotor Tewas Terjepit

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas dan Penggelapan Motor-Handphone, Modusnya COD

Jumat, 04 Maret 2022 - 15:19:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas dan Penggelapan Motor-Handphone, Modusnya COD
Tersangka curas dan penggelapan saat diamankan di Polres Demak. (IST)

Kemudian, tersangka AS meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli minuman. Setelah itu tersangka MR meminjam HP korban dan membawanya pergi dengan dalih meminta hotspot untuk menghubungi tersangka AS.

"Setelah ditunggu hampir satu jam para pelaku tidak kunjung datang. Atas kejadian itu, korban bersama ayahnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Demak untuk di tindak lanjuti," katanya.

Dia mengatakan, dari hasil penyidikan petugas berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Gajah dengan pelaku yang sama.

Modus operandi tersangka berpura-pura membeli celana jeans yang ditawarkan korban Ahmad Irfan (15) warga Desa Dempet, Kecamatan Dempet. Kemudian tersangka mengajak korban ketemuan di Desa Wilalung, Kecamatan Gajah pada Senin 7 Februari 2022.

"Berdasarkan penyidikan, para tersangka sebelumnya melakukan kejahatan Curas dengan cara pura-pura membeli dagangan korbannya. Setelah ketemuan, tersangka kemudian mengancam korban dengan celurit lalu membawa kabur motor dan HP milik korban," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 378 jo 372 tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan hukuman empat tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut