Polisi Tangkap 2 Pemasok Senpi Rakitan ke Penembak Mati Juru Parkir Hotel Braga
BANYUMAS, iNews.id – Poisi mengembangkan kasus penembakan juru parkir di Hotel Braga, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (27/4/2024). Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka lain pemasok senjata api (senpi) rakitan yang digunakan tersangka AYR penembak mati juru parkir Hotel Braga.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, dua tersangka itu berinisial RN dan AK. Senpi rakitan yang disediakannya, kata dia jenis revolver berisi lima butir peluru kaliber 9mm dan senpi rakitan revolver berisini NAA kaliber 22mm.
“Hasil pengembangan, terungkap dua tersangka yang menyediakan senpi rakitan,” ujar Irjen Ahmad Lutfi dalam keterangan pers, Senin (29/4/2024).
Selain aneka senpi itu, lanjut dia turut disita sepucuk senapan airgun PCP merek venus kaliber 177/4,5 mm, sepucuk airgun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9x19mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22mm, 3 proyektil kaliber 9mm, mobil Honda Jazz, ponsel dan dua proyektil peluru.
“Senjata didapat tersangka SYR dengan membeli dari dua tersangka tersebut, jadi jumlah tersangka ada tiga orang,” ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat agar tak main-main dengan senpi. Risikonya, kata dia bisa dijerat Undang-Undang Darurat.
Menurutnya, tersangka utama beriinsial AYR (32 tahun) warga Kelurahan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung berdomisili di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. AYR merupakan maryawan swasta.
Dia menjelaskan, insiden penembakan terjadi pada Sabtu 27 April 2024 pukul 03.45 WIB. Korbannya bernama Fajar Subekti (35 tahun) warga Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
AYR saat itu bersama tiga temannya hendak ke luar kawasan hotel dengan mobil. Korban di portal parkir menanyakan kartu parkir dan menyampaikan tagihan sebesar Rp15.000. Namun, tersangka hanya memberikan uang Rp7.000 dan tidak bisa menunjukkan kartu parkir serta diminta menunggu karena portal parkir tak bisa dibuka.
Tak terima diminta menunggu, tersangka ini keluar mobil dan mengeluarkan senpi langsung dua kali menembak korban mengenai dada kanan dan kiri. Korban sempat dilarikan ke RS oleh teman-temannya namun nyawanya tak tertolong.
“Motifnya tersangka ini emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu,” ucapnya.
Kemudian, pukul 07.30 WIB pada hari yang sama, Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Detasemen Gegana beserta 1 Peleton Kompi 2 D Satuan Brimob Polda Jateng menangkap AYR di salah satu kamar guest house di Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Dari penangkapan ini berkembang ke tersangka lain.
Editor: Kurnia Illahi