get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawal Kasus Kematian Dosen Dwinanda Linchia Levi, Tim Advokasi Untag Datangi Polda Jateng

Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu asal Jepara, 1 Buron

Senin, 08 November 2021 - 12:57:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu asal Jepara, 1 Buron
Dua warga Jepara pengedar narkoba saat diamankan polisi beserta barang buktinya. (foto: IST)

Dari temuan team unit III Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, lanjut dia, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah handphone, timbangan digital, SIM, serta kartu ATM. 

"Dari Keterangan dari kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya yang masih inisial B dan saat ini masih DPO, kita masih memburu DPO tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Kita akan tindak tegas siapa pun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa Tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap sampai ke akar-akarnya," ujar Lutfi.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut