get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Cilacap Jateng, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Tabung Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg di Cilacap, Begini Modusnya

Rabu, 08 Maret 2023 - 20:00:00 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Tabung Gas LPG 3 Kg  ke 12 Kg di Cilacap, Begini Modusnya
Dua tersangka pengoplos tabung gas LPG saat digelandang di Mapolresta Cilacap. (Ist)

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil suzuki Cary, 2 pipa alumunium, 1 buah obeng, 1 bungkus segel, 2 potongan jeriken plastik modifikasi, 2 bak plastik warna hitam, 2 handuk bekas, 54 tabung gas ukuran 12 kg, 135 tabung gas ukuran 3 kg, 1 buku rekapan hasil penjualan, dan uang tunai sebesar Rp2 juta. 

Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen. Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut