get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragedi Maut! Ibu Korban Kecelakaan di Gowa Meninggal, Susul Ayah dan Anak

Polisi Tangkap 31 Pelaku Tawuran, 6 Orang Penganiaya Anak Anggota DPRD Tegal hingga Tewas

Senin, 13 Maret 2023 - 14:50:00 WIB
 Polisi Tangkap 31 Pelaku Tawuran, 6 Orang Penganiaya Anak Anggota DPRD Tegal hingga Tewas
31 pelaku tawuran (membelakangi) hingga menyebabkan seorang pelajar tewas saat dihadirkan dalam gelar kasus di Polres Tegal. (Yunibar)

TEGAL, iNews.id – Jajaran Satreskrim Polres Tegal akhirnya mengamankan 31 pelaku pasca-tawuran yang mengakibatkan seorang pelajar SMP meninggal dunia pada Kamis (9/3). Ke-31 pelaku dihadirkan saat pres rilis di Mapolres Tegal, Senin (13/3/2023).

Dari 31 pelaku, enam tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban AF (15), pelajar warga Kecamatan Slawi yang merupakan anak anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Ke enam tersangka ini masih di bawah umur yakni pelajar SMP di Kabupaten Tegal. 

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, korban AF meninggal dunia karena pendarahan hebat akibat luka senjata tajam pada bagian paha dan tangan.

“Keenam tersangka penganiayaan yakni RDA (17), RS (17), EAP (16) IZM (15), J (13) dan DA (17). Mereka adalah pelajar SMP dan SMK,” sebut Kapolres.

Polisi menyita sejumlah barang bukti 3 buah celurit, satu buah gobang sisir dan satu buah samurai. “Sedang barang bukti lain berupa handphone untuk berkomunikasi dengan teman-temannya serta sepeda motor tersangka,” katanya.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Vonny Farisky mengatakan sebelumnya kelompok tersangka terlibat ejek-ejekan di media sosial dengan kelompok korban.

“Kedua kelompok ini lalu bertemu di jalan lingkar Kota Slawi, namun karena kalah jumlah kelompok korban hanya separuhnya kelompok korban melarikan diri hingga tertinggal korban seorang diri,” katanya.

Menurutnya, ke enam tersangka melakukan aksinya secara spontan menggunakan senjata tajam. Korban ditemukan terluka parah dan meninggal saat penanganan medis di RSUD Dr Soeselo Slawi. “Korban meninggal akibat urat syaraf di kaki terputus hingga mengalami pendarahan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ke enam tersangka pelaku penganiayaan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak junto 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka yang membawa senjata tajam dijerat Undang-Undang darurat. Sedangkan pelaku anak yang hanya ikut-ikut diberikan pembinaan.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut