get app
inews
Aa Text
Read Next : Turis Thailand Kehilangan Koper saat Wisata di Gunung Bromo, 3 Pelaku Ditangkap

Polisi Tangkap 6 Pencuri Spesialis Mesin Diesel Traktor di Pekalongan, 5 Pelaku Buron

Senin, 07 Desember 2020 - 10:31:00 WIB
Polisi Tangkap 6 Pencuri Spesialis Mesin Diesel Traktor di Pekalongan, 5 Pelaku Buron
Para pelaku pencuri spesialis mesin diesel traktor di Mapolres Pekalongan. (iNews/Suryono Saputro)

PEKALONGAN, iNews.id - Tim gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim jajaran Polsek Kesesi, Polsek Kajen, Polsek Kedungwuni, Polsek Karangdadap dan Polsek Sragi Berhasil meringkus pelaku pencurian spesialis mesin diesel traktor. Enam berhasil ditangkap, sedangkan lima lainnya buron.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Akrom mengatakan, dari hasil serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan enam pelaku diantaranya, SR (53), SRY (39), SY (49), AR (51), EMN (58) dan DS (21). Adapun salah satu pelaku berinisial DS diserahkan ke Sat Reskrim Polres Pemalang.

“Dari enam pelaku yang telah diamankan, polisi masih memburu lima para pelaku lainnya yang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKP Akrom, Senin (7/12/2020).

Kasubbag Humas mengatakan, selain mengamankan para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah Kunci roda, 10 buah kunci pas, 2 buah gergaji besi, 1 buah tang, uang tunai Rp. 40.000, 1 unit Kbm Avanza warna hitam nopol D 1565 NK dan 1 buah handphone android.

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, para pelaku mengakui segala perbuatannya. Tidak hanya itu, para pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan hal serupa yakni pencurian mesin diesel di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Pekalongan diantaranya di Kecamatan Karangdadap, Kedungwuni, Kajen, Kesesi, Sragi dan di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, para pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun,” ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut