get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencarian 12 Korban Longsor di Majenang Cilacap, BNPB Gelar Modifikasi Cuaca

Polisi Tangkap 6 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Cilacap

Rabu, 16 November 2022 - 19:42:00 WIB
 Polisi Tangkap 6 Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Cilacap
Para pelaku pecah kaca saat digelandang di Mapolresta, Rabu (16/11/2022). Foto/IST

CILACAP, iNews.id - Sebanyak enam pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kecamatan Maos dan Kroya, Kabupaten Cilacap ditangkap polisi. Mereka tidak berkutik ketika digerebek petugas Satreskrim Polresta Cilacap.   

Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov mengatakan, kejadian ini terjadi pada September dan Oktober 2022 di Kecamatan Kroya dan Maos. Kejadian yang terjadi di Kecamatan Kroya terdapat dua tersangka, namun yang berhasil ditangkap baru satu orang yaitu HM (39).

"Sedangkan satu orang tersangka lainya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," terangnya, Rabu (16/11/022).

Dia mengatakan, tersangka HM melakukan perbuatanya dengan cara memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi. Lalu kaca di dorong, selanjutnya korban mengambil barang yang ada di dalam mobil berupa satu buah tas yang didalamnya berisi uang sejumlah Rp130 juta.

"Uang hasil pencurian tersebut kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Altis oleh tersangka," ujarnya. Gurbacov mengatakan untuk kejadian di Kecamatan Maos Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap lima pelaku dalam waktu 6 jam. 

Mereka ditangkap di daerah Kesugihan dengan modus yang sama menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil dan pelaku tersebut semuanya berasal dari luar Jawa. 

Saat hendak ditangkap para lima pelaku melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa-rawa. "Saat beraksi, lima pelaku berhasil membawa Ipad mini, uang Rp200.000 serta membawa beberapa isi yang berada di tas korban," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut