Polisi Tangkap Ayah Cabuli Anak Tiri di Pemalang, Sita Celana Dalam hingga Kolor

PEMALANG, iNews.id - Satreskrim Polres Pemalang berhasil menangkap JB (45), tersangka pencabulan terhadap anak tiri ANH (12). Tersangka diamankan saat berada di rumah kontrakan Taman, Pemalang, Kamis (9/12/2021).
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44), Rabu (21/4) yang lalu," kata Kapolres, Jumat (10/9/2021).
“Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” katanya.
Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, dia mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang.
"Alhamdulillah, tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya," ujar Ari.
Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.
“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni