get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 2 Tahun, DPO Kasus Curanmor di Mesuji Lampung Ditangkap

Polisi Tangkap DPO Kasus Pembunuhan IRT dan Penganiayaan Gadis di Kendal

Selasa, 19 April 2022 - 05:50:00 WIB
Polisi Tangkap DPO Kasus Pembunuhan IRT dan Penganiayaan Gadis di Kendal
Ipung Heri Laksono (24), terduga pembunuh ibu rumah tangga dan penganiaya perempuan muda di Kendal ditangkap polisi, Senin (18/4/2022). (Foto: Ist)

DEMAK, iNews.id - Polisi menangkap Ipung Heri Laksono (24), terduga pembunuh ibu rumah tangga dan penganiaya perempuan muda di Kendal, Jawa Tengah. Ipung ditangkap Senin (18/4/2022) sore di pertigaan Dukuh Demung, Desa Kerangkulon, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.

Pelaku ditangkap oleh Kapolsek Wonosalam AKP Rusmanto dan anggotanya. Penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh Polres Demak tentang keberadaan Ipung di Wonosalam.

“Pada awalnya kami menerima telepon dari Kasat Reskrim Polres Kendal bahwa di wilayah Kecamatan Wonosalam ada seorang DPO kasus pembunuh dan penganiayaan. Kemudian Kapolsek Wonosalam dan anggotanya bergerak cepat menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan Ipung," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.

Budi mengatakan, Ipung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia diduga terlibat pembunuhan Siti Romyanah (58) dan menganiaya Nala Isne Setia Aramanta (17) hingga dirawat di RSI Kendal.

Ipung diduga melakukan pembunuhan dan penganiayaan itu pada Minggu (20/3/2022) dini hari pukul 03.00 WIB. Dia kemudian melarikan diri ke Kabupaten Demak karena rasa takut dan mencari tempat persembunyian.

"Usai diamankan petugas, Ipung selanjutnya diserahkan ke Polres Kendal untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut