Polisi Tangkap Komplotan Curanmor, 1 Tersangka Perempuan Jual Komponen Motor lewat Medsos
                
            
                "Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim melakukan penyidikan, kemudian pada hari Selasa (24/5) sekira pukul 16.00 WIB tim Resmob mendapat informasi dari korban bahwa terdapat salah satu akun media sosial Facebook yang memposting tangki sepeda motor CB 150 R yang identik dengan sepeda motor milik korban yang hilang," ujarnya.
                                    Selanjutnya, tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan komunikasi dengan akun Facebook yang telah memposting tanki sepeda motor tersebut dan mengajak untuk bertransaksi.
Setelah itu melakukan transaksi pembelian tangki tersebut di depan SPBU Mandiraja, pada saat melakukan transaksi petugas melakukan interogasi kepada penjual tangki tersebut dan mengaku bernama AC (22) dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda bersama temannya MF (20).
"Kemudian tim Resmob membawa tersangka AC ke Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, lalu Tim Resmob menuju ke rumah MF di Desa Bandingan Kecamatan Sigaluh. Petugas mengamankan MF dan saat di interogasi oleh ia mengakui ikut melakukan pencurian," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 363 ayat 3 KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP. "Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni