get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertempuran Tegal dan Cilacap, Jejak Perlawanan ALRI Terhadap Agresi Militer Belanda 1947

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Demak

Rabu, 16 Juni 2021 - 19:02:00 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Demak
Pelaku memperagakan cara memecah kaca mobil. (iNews/Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id – Jajaran Polres Demak berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Dalam sebulan, pelaku beraksi di 5 lokasi wilayah Demak, Jawa Tengah.

Dalam gelar perkara, pelaku Akas DS (35), warga Desa Doplang, Kecamatan Adipala Cilacap memperagakan aksi pencurian modus pecah kaca. Dengan menggunakan pecahan keramik dari busi motor, pelaku berhasil merusak kaca mobil dengan cepat.

Pelaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 detik untuk merusak kaca. Selanjutnya mengambil barang berharga dari dalam mobil hingga kabur dari lokasi.

Belakangan pelaku berhasil diringkus, setelah beraksi di jalan pantura kawasan Desa Karangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak.

Pelaku menyatroni mobil milik seorang anggota polisi yang sedang melakukan transaksi jual-beli rumah di dekat lokasi. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol barang berharga dan uang milik korban sebesar 30 juta rupiah.     

Namun seorang saksi mata telah mengetahui ciri kendaraan yang digunakan pelaku. Selanjutnya, pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Desa Doplang.

Dari penangkapan Akas, polisi juga berhasil meringkus Muh Haryanto (37) warga Ringinharjo, Kecamatan Gubuk, Grobogan. Dalam aksi kejahatan ini, Haryanto berperan sebagai driver kendaraan. 

Dari keterangan polisi, sejak satu bulan lalu kedua pelaku telah beraksi di 5 lokasi di Demak. Aksi pelaku dilakukan secara acak dengan menyatroni mobil yang parkir/ di pinggir jalan raya.

Sebelum beraksi, pelaku mengecek dulu apakah ada barang berharga di dalam mobil.  Bila aman, Akas sebagai eksekutor pun beraksi dan Haryanto menunggunya di atas motor.

“Pada saat di lapangan, saya keliling saja. Kalau ada tas dalam mobil saya lihatin. Kalau sepi saya ambil dengan memecah kaca dengan besi,” kata Akas, pelaku.

“Hanya butuh lima  detik untuk memecahkan kaca mobil. Saya sudah beraksi di lima lokasi dalam sebulan, aksi terakhir dapat Rp30 juta buat kebutuhan sehari-hari,” katanya.

“Kami bisa melihat pelaku ini karena ada beberapa saksi yang mengetahui kendaraan tersebut. Dari pelaku sendiri sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. TKP nya semua di Demak dan modusnya semua sama,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna.

“Pelaku melihat kondisi kendaraan di parkir di pinggir jalan. Pelaku melempar kaca mobil dengan busi, kemudian diambil barangnya,” katanya.

Atas kejahatannya, kedua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca terancam pidana penjara paling lama 9 tahun selanjutnya kasus ini ditangani oleh Polres Demak.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut