Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap di Purbalingga, 2 Residivis Ditembak
Modus yang digunakan kedua pelaku yakni beraksi pada dini hari dengan sasaran mobil yang terparkir di depan ruko di daerah Babakan dan Selabaya, Purbalingga. Pelaku berhasil membawa kabur mobil dengan menyongkel pintu mobil menggunakan kunci leter T.
“Pelaku menjual mobil curian kepada penadah RH dan SL di daerah Tasikmalaya oleh kedua tersangka penadah. Mobil dibelah dan dijual onderdilnya secara terpisah,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Kamis (23/9/2021).
“Kami mengamankan berbagai barang bukti kejahatan berupa paket kunci leter T, telepon genggam dan pretelan onderdil mobil,” katanya.
Dua tersangka pencurian kendaraan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadahnya dikenakan pasal penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara .
Editor: Ahmad Antoni