Polisi Tangkap Pelaku Hipnotis Penumpang Bus Solo Trans, Ini Tampangnya
SOLO, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pelaku hipnotis penumpang di dalam Bus Solo Trans (BST), Pelaku tersebut berinisial H. warga Bendosari, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan sesuai dengan prosedur. Pelaku diduga melakukan tindak penipuan terhadap korban, FCI Warga, Malangjiwan Karanganyar.
"Korban mengalami keterbelakangan mental sementara pelaku adalah saudara H warga Bendosari Sukoharjo pekerjaan swasta," ungkapnya, Selasa (16/05).
Kasus tersebut terjadi pada 8 Mei 2023 dan sempat viral di media sosial karena postingan pekerja ojek online yang menolong korban.
Bedasarkan hasil penyelidikan polisi, saat itu pelaku menaiki BST dari Adi Sumarmo, Boyolali Sedangkan korban menaiki BST dari Colomadu, Karanganyar.
"Sepanjang perjalanan pelaku bertanya kepada korban akan kemana? Dijawab korban akan ke Singosaren Plaza untuk membeli handphone," jelas Kombes Iwan.
Pelaku kemudian menanyakan jumlah uang yang dibawa korban. Sehingga, mengetahui bahwa korban membawa yang Rp 1 Juta.
Sesampainya di Ngarsopuro, Solo, korban dan pelaku turun bersamaan. Pelaku kemudian membujuk korban untuk menyerahkan uang yang dibawanya dan berjanji akan menambah jumlah uang untuk membeli handphone.
"Setelah diserahkan uang tersebut kepada pelaku kemudian pelaku naik ojek online untuk pulang kembali ke rumahnya di Bendosari Sukoharjo sementara korban ditinggalkan sendirian di Ngarsopuro," beber Kapolresta.
Korban yang tengah sendirian di Ngarsopuro, kemudian didatangi pekerja ojek online dan menanyakan identitasnya.
Si ojol itu kemudian mengunggah foto dan identitas korban di Medsos agar keluarga korban bisa menjemput korban yang saat itu berada di Ngarsopuro sendirian.
"Kemudian Sat Reskrim Polresta Solo berhasil mengidentifikasi pelakunya, kemarin tanggal 15 Mei 2023. si pelaku berhasil kita tangkap kemudian sudah kita proses untuk kita lakukan penyidikan sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni