Pernikahan Tak Direstui, Istri Sayat Kemaluan Suami di Solo

SOLO, iNews.id - Seorang perempuan ditangkap polisi karena nekat memotong kelamin suaminya. Peristiwa terjadi di sebuah penginapan di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Selasa (16/5/2023) dini hari.
Korban berinisial IPN (20), warga Bali. Sedangkan pelaku berinisial YC (34), warga Lumajang.
“Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang menikah pada April 2023,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Mereka bermaksud pergi ke Sukoharjo untuk mencari orang tua IPN. Sebab IPN statusnya merupakan anak pungut. Namun orang tua IPN tak setuju atas pernikahan itu.
IPN yang merasa kecewa selanjutnya meminta YC, istrinya pulang ke Bali. Dalam perjalanan pulang, YC sempat menghubungi agar tetap bersama. IPN selanjutnya menyusul istrinya yang menginap di sebuah penginapan di Jebres, Solo.
Ketika korban terlelap tidur sekitar pukul 04.30 WIB, YC kemudian menyayat kemaluan kemaluannya. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke polisi. Saat ini, kasus masih dalam penanganan aparat Polresta Solo.
Editor: Ary Wahyu Wibowo