get app
inews
Aa Text
Read Next : Keji! Remaja di Indramayu Bunuh IRT Tetangga Rumah gegara Musik Kencang

Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Perempuan Paruh Baya di Tegal, Ini Tampangnya

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:40:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Perempuan Paruh Baya di Tegal, Ini Tampangnya
Tersangka mutilasi perempuan paruh baya saat digelandang di Mapolres Tegal. (iNewsTV/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap Kasni (59), warga Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan tersangka, Akhadirun (44), warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.

Tersangka diamankan setelah polisi memeriksa belasan saksi dan mengidentifikasi bercak darah korban di kuku tersangka serta uji DNA.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan suami korban Wage (60) atas penemuan jasad sang istri di areal persawahan.

“Saat ditemukan pada 3 Maret lalu, kondisi korban mengenaskan karena terdapat luka irisan di leher, payudara dan alat kelamin terpotong,” kata Kapolres, Selasa (22/3/2022).

Polisi lalu melakukan olah TKP menggunakan anjing pelacak, namun karena kendala cuaca, potongan organ tubuh korban tidak ditemukan.

“Dari hasil pemeriksaan 15 orang saksi menyebut adanya orang tak dikenal yang berada di sekitar TKP, dengan ciri-ciri tinggi badan 160  cm berjenggot dan membawa tas rangsel,” katanya.

Sat Reskrim Polres Tegal dan Unit Reskrim Polsek Suradadi kemudian melakukan penangkapan tersangka pada 8 Maret lalu di areal persawahan Desa Rangimulya Kecamatan Suradadi.

“Saat tas yang dibawa pelaku digeledah ditemukan barang bukti pisau cutter yang terdapat bercak darah. Polisi juga menemukan bercak darah pada kuku pelaku,” ujar Arie.

Temuan tersebut kemudian dilakukan uji forensik di Polda Jateng. Hasilnya terdapat kecocokan golongan darah antara korban dengan bercak darah di pisau cutter dan kuku pelaku.

Polisi lalu melakukan uji DNA di Jakarta sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Dari hasil uji DNA dinyatakan spesifik bahwa bercak darah tersebut adalah darah korban Kasni.

Namun hingga kini penyidik belum bisa memintai keterangan tersangka karena tersangka tidak mau berbicara.  Polisi juga akan mendatangkan tim psikolog dari Mabes Polri untuk melakukan observasi kejiwaan tersangka. Dari keterangan pihak keluarga tersangka masih lajang, pendiam dan kerap menyendiri.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian dan tas rangsel milik korban serta pakaian dan identitas tersangka.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut