get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Kecelakaan Truk Terguling di Flyover Jatingaleh Semarang, Sopir Diduga Ugal-ugalan

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Tewaskan Pemuda di Hotel, Ini Tampangnya

Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:05:00 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan hingga Tewaskan Pemuda di Hotel, Ini Tampangnya
Pelaku penganiayaan hingga menewaskan pemuda berikut barang buktinya, di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/10/2022). (foto Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Aparat gabungan Reskrim Polsek Semarang Utara dan Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku yang menewaskan Rizal Anggriawan. Insiden itu terjadi di sebuah hotel di Kota Semarang, Kamis (20/10/2022) dini hari.

Pelaku bernama M. Najib (28), warga Kp. Sleko, Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Dia ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Demak usai menganiaya Rizal menggunakan pisau lipat hingga meninggal dunia.

Motifnya adalah cemburu. Pelaku M. Najib pada Rabu malam bersama teman-temannya pesta miras di hotel tersebut. Tak lama, dia dan teman wanitanya yakni Tasya Rizal Saputra masuk kamar hendak berkencan. Namun, didapati beberapa “tanda merah” di dada.

“Ini jadi persoalan, pelaku saat itu kondisi masih mabuk,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/10/2022).

Pelaku meminta penjelasan kepada Tasya, hingga akhirnya mengarah pada Rizal itu. Pelaku cemburu dan emosi, meminta Tasya yang notabene bekerja sebagai pemandu karaoke, agar Rizal datang ke hotel. Tak lama Rizal datang.

Kedatangannya disambut untuk masuk kamar nomor 17, tempat mereka menginap. Di situ terjadi cekcok, Rizal ditusuk menggunakan pisau lipat yang sudah disiapkan. Tusukan mengenai perut dan kepala.

“Tasya pacar saya. Saya sendiri sudah punya istri dan empat anak,” kata pelaku Najib, yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti.

Pelaku Najib ini ketakutan melihat Rizal bersimbah darah. Dia menyuruh rekan-rekannya untuk membawa Rizal ke RSUP dr Kariadi untuk diberikan pertolongan medis. Namun, tak lama, Rizal meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Sementara Tasya masih dalam penyidikan lebih lanjut.
 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut