Polisi Tangkap Pelempar Bola Tenis Berisi Sabu di Lapas Semarang, Begini Modusnya

SEMARANG, iNews.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal dan Narkoba Polrestabes Semarang berhasil mengungkap pelaku pelempar bola tenis berisi sabu di Lapas Semarang. Pelaku berinisial RE (26), warga Semarang ini telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
Kasat Narkoba Polrestabes Semarang, Kompol Aries Dwi Cahyanto mengatakan pihaknya telah menangkap RE dan seorang narapidana Lapas Kedungpane berinisial HS yang menjadi penadah bola tenis berisi sabu tersebut.
"Dia sudah lima kali melempar sabu ke lapas. Terakhir kali dia berhasil ditangkap setelah melempar bola tenis berisi sabu. Penadahnya bernama Hendri Sanjaya juga kita tangkap. Dia napi Kedungpane yang tercatat sebagai warga Kebonharjo, Semarang Utara," kata Aries, Selasa (2/11/2021).
Penyergapan terhadap RS bermula tatkala beberapa sipir menyisir sekitar tembok terluar Lapas Kedungpane pada Jumat (29/10/2021) jam 12.30 WIB siang. Saat itu, terlihat pengendara motor mandek di depan toko bangunan.
Dengan gerak gerik yang janggal, pengendara motor itu melempar bola tenis ke lapas. "Petugas lapas lalu mengejar pelakunya. Dan bisa ditangkap sejauh 300 meter dari lapas," ujarnya.
Saat kejadian, RS diringkus di depan toko bangunan Nadia Jalan Anyar Duwet, Kedungpane Kecamatan Mijen yang berada tepat di samping tembok Lapas Kedungpane.
Dari upaya penyergapan terhadap RS, personelnya telah mengamaakan dua telepon genggam, dua bong sabu dan sebuah motor yang dijadikan barang bukti.
"Dari pendalaman penyelidikan, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 27,82 gram," sebut dia.
Selain itu, barang bukti lainnya antara lain empat plastik sabu yang dibungkus dalam bungkus rokok, satu bola tenis hijau, satu helm, satu kaos serta sebuah tas.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dengan denda Rp800 juta," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni