Polisi Tangkap Pembobol 2 Apotek di Magelang, Ternyata Seorang Residivis
MAGELANG, iNews.id - Sat Reskrim Polres Magelang dan Polsek Dukun dan Polsek Sawangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang yang dilakukan pelaku di dua apotek di Magelang. Pembobolan terjadi pada waktu dan tempat berbeda.
Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba mengatakan bahwa pencurian terjadi di Apotek Waringin Jaya di Dusun Karangrejo, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, pada Senin (9/8) pukul 07.30 WIB.
Kemudian Apotek Dukun di Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, yang kejadiannya pada Rabu (11/8) sekitar pukul 07.30 WIB.
Menurut Kapolres, dari hasil olah TKP petugas dapat mengidentifikasi pelaku, kemudian pada hari Jumat, 12 Agustus 2021, pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti di rumah istrinya di daerah Bogeman.
“Dari olah TKP di dua lokasi kejadian itu, petugas akhirnya mengarah kepada seorang tersangka. Tersangka ini juga seorang residivis dalam kasus pencurian tahun 2020,” kata Kapolres, Senin (16/8/2021).
Dia menyebutkan, tersangka berinisial RH alias Badak, (47), warga, Desa Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Dalam melakukan aksinya di dua lokasi kejadian, dengan cara menjebol pintu belakang apotek, kemudian menjebol lagi pintu dalam apotek dan mengambil uang di dalam lemari, tersangka berhasil meraup uang sebesar Rp68, 8 juta di dua lokasi.
“Di TKP Sawangan, tersangka mengambil uang di dalam lemari sebesar Rp25.880.600, kemudian di TKP Dukun tersangka menjebol atap asbes WC apotek, lalu menjebol pintu WC dan mengambil uang di dalam laci meja kasir, brankas dan kardus di bawah tangga sebesar Rp43 juta,” ujar Ronald.
Dia mengatakan, pelaku sebelum melakukan aksinya, menyurvei lokasi terlebih dahulu. Kemudian pelaku melakukan aksinya sendiri. Usai pelaku melihat jika apotek tersebut tidak ada penjaganya. Karena pelaku mengira di situasi seperti ini uang brankas apotek itu banyak.
“Uang dari hasil pencurian itu, oleh pelaku dibagi bagikan kepada saudaranya dan digunakan untuk membeli perhiasan istrinya yang sudah kami sita,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang turut disita yakni uang Rp2 juta sisa dari hasil curian, satu buah linggis, tiga buah obeng, satu buah senter, satu buah motor Honda Supra warna abu-abu, dua buah gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian dan satu buah dus handphone Redmi 9C milik tersangka.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka bekerja sendiri. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni