Polisi Tangkap Peracik Petasan di Magelang, 12 Kg Bahan Peledak Disita
Selasa, 24 Februari 2026 - 06:22:00 WIB
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Toyib.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan karena selain melanggar hukum, bahan peledak tersebut sangat berisiko memicu ledakan yang dapat merenggut nyawa.
Editor: Kastolani Marzuki