Polisi Tangkap Perampok Gudang Rokok di Solo yang Tewaskan Satpam
SOLO, iNews.id - Pelaku perampokan gudang rokok di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, Solo, Senin (15/11) lalu, berhasil dibekuk tim Reskrim Polresta Solo. Polisi menangkap pelaku berinisial RS alias S (21) di rumahnya Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11/2021).
Seperti diketahui, dalam kasus perampokan berdarah itu, satpam gudang bernama Suripto (32) meninggal dengan luka di kepala.
"Alhamdulillah hanya berselang empat hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kasus ini merupakan aksi yang direncanakan," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/11/2021).
Selain menangkap pelaku, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai uang tunai Rp310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler. "Untuk brankas saat ini masih dalam pencarian petugas. Pelaku kita tahan di Rutan Mapolresta Solo," katanya.
Sebelumnya, mantan Kapolres Karanganyar itu mengatakan pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya tanda kerusakan pada bagian pintu utama.
Dia menyebutkan, ditemukan barang bukti hanger pakaian yang terbuat dari logam yang berada sekitar tiga meter dari posisi korban satpam gudang rokok tersebut.
"Hanger besi yang ditemukan dipegang korban pada saat itu, termasuk pintu kamar mandi yang tidak begitu jauh dari lokasi korban ditemukan meninggal dunia yang rusak. Diduga sempat dilakukan kekerasan oleh para pelaku dalam kejadian dimaksud," ujarnya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengapreasiasi atas prestasi yang dicapai tim Reskrim Polresta Solo itu.
Iqbal yang juga memonitor perkembangan kasus tersebut menambahkan pelaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi dan faktor dendam.
"Pelaku adalah mantan satpam yang dipecat beberapa bulan lalu. Dia mengaku nekat berbuat karena faktor dendam dan alasan ekonomi," kata Iqbal.
Sejak awal penyelidikan, lanjut dia, sudah ada kecurigaan kalau korban mengenal pelaku. Berdasar temuan di lapangan, akhirnya kecurigaan polisi mengerucut pada pelaku RS.
Atas perbuatannya, pelaku RS diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga mati serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni