Polisi Tangkap Sejoli Mahasiswa usai Buang Bayi di Panti Asuhan Salatiga
SALATIGA, iNews.id – Polisi menangkap sejoli berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Salatiga, Jawa Tengah, karena membuang bayi hasil hubungan di luar nikah. Bayi laki-laki yang baru berusia lima hari tersebut dibuang di depan sebuah panti asuhan hanya dengan beralaskan kardus.
Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Polres Salatiga setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan bayi di Aula Panti Asuhan Salib Putih, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, kedua pelaku ditangkap bermula dari petunjuk medis. Polisi menelusuri data persalinan di RSUD Salatiga dan menemukan identitas pasangan muda yang melakukan proses persalinan beberapa hari sebelum penemuan bayi.
"Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni MF (21) dan NAA (21), di dua lokasi kos yang berbeda di Salatiga," kata AKBP Ade Papa Rihi, Jumat (23/1/2026).
Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka merasa malu, takut, dan panik karena bayi tersebut lahir di luar ikatan pernikahan. Lima hari setelah persalinan, mereka memutuskan menaruh bayi seberat 3 kilogram tersebut di depan panti asuhan dengan harapan ada yang merawatnya.
Meski sempat terancam jeratan Pasal 429 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman penjara maksimal lima tahun, nasib kedua mahasiswa ini berakhir berbeda.
Melalui permohonan keluarga kedua belah pihak dan pertimbangan masa depan sang bayi, Polres Salatiga menempuh jalur Restorative Justice (keadilan restoratif). Pasangan muda ini akhirnya dibebaskan dari tahanan dengan syarat yang sangat ketat.
Pihak kepolisian memberikan mandat bahwa keduanya harus segera meresmikan hubungan mereka dalam ikatan pernikahan yang sah. Selain itu, mereka wajib mengambil kembali dan merawat bayi tersebut dengan layak.
"Syaratnya, keduanya harus segera dinikahkan dan bersedia merawat bayi yang sempat mereka telantarkan. Jika dalam waktu tujuh hari belum juga dinikahkan, maka proses hukum akan berlanjut dan mereka harus merasakan jeruji besi," kata Kapolres.
Editor: Kastolani Marzuki