get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Longsor Banjarnegara Hari Terakhir Pencarian: 5 Jenazah Ditemukan, 11 Korban Hilang

Polisi Temukan Botol Isi Cairan di Tempat Mengubur Korban Pembunuhan Dukun penggandaan Uang

Selasa, 04 April 2023 - 15:22:00 WIB
Polisi Temukan Botol Isi Cairan di Tempat Mengubur Korban Pembunuhan Dukun penggandaan Uang
Polisi dan tim SAR saat menggali lokasi diduga korban pembunuhan berantai dukun pengganda uang di Kabupaten Banjarnegara. Foto: iNews TV/Elis Novit.

SEMARANG, iNews.id – Polisi menemukan sejumlah barang di galian tanah tempat mengubur jenazah diduga korban pembunuhan dukun penggandaan uang di Kabupaten Banjarnegara. Barang di antaranya botol air mineral sisa cairan yang diduga berisi racun.

“Setiap lubang terdapat botol air mineral sisa cairan yang diduga berisi racun, 1 korban 1 botol air mineral. Dari 7 lubang di antaranya ditemukan 2 lubang yang berisi 2 jenazah korban,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa (4/4/2023).

Penggalian itu dilakukan Senin (3/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Hari itu didapati 9 jenazah yang di antaranya tinggal belulang. Di dalam galian tanah itu pula, ditemukan pakaian korban seperti sandal, kemeja, sarung hingga akesoris yang digunakan korban.

Setelah semua korban berhasil dievakuasi, selanjutnya jenazah dibawa ke RSUP Dr Margono Soekardjo Purwokerto. Sebab di RSUD Banjarnegara kapasitas freezer hanya cukup untuk 2 jenazah. Ahli forensik juga menghendaki di sana karena peralatan lebih lengkap.

Sementara itu, Tohari (45) alias Slamet, dukun penggandaan uang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berantai, tinggal di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.

Awalnya, korban pertama yang ditemukan adalah Paryanto (53) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Modus kejahatan itu, sekitar satu tahun lalu Budi Santoso alias Bodrex (32) warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang yang merupakan tangan kanan Tohari, membuat postingan di Facebook. Isinya tentang keahlian Tohari sebagai “orang pintar” yang mampu menggandakan uang.

Lewat perantara Budi, korban bertemu Tohari dan berniat menggandakan uang. Setelah menyalurkan banyak biaya sebagai mahar, namun tidak juga mendapatkan hasil. 

Korban yang marah sempat mengancam Tohari. Namun, Tohari justru berbalik. Dia memberikan korbannya minuman yang dicampur racun hingga tewas dan dikubur di jalan menuju hutan itu.

“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman pidana mati atau pidana seumur hiudp paling lama 2 tahun,” ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut