Polisi Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Markas Ormas di Kebumen, Ditahan di Polda Jateng
Selama proses hukum ini, para tersangka akan ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Sementara untuk puluhan orang yang sebelumnya ikut diamankan dan berstatus sebagai saksi sudah dipulangkan.
“Dari yang diamankan itu, dari 16 jadi tersangka untuk penahanannya kami lakukan di Polda Jawa Tengah dan lainnya sebagai saksi sudah dipulangkan,” ujar Piter.
Dari insiden tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu, batu, senjata tajam hingga mobil. Polisi belum bisa menaksir berapa kerugian yang diakibatkan dari aksi perusakan itu.
Kapolres mengatakan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan pihak polres Kebumen di-backup oleh Polda Jateng untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Sementara sekarang sedang ditaksir (kerugian) kantor rusak, parameter yang terluar rusak, kemudian lima kendaraan juga sudah kita evakuasi ke Polres kondisinya juga rusak dan itu sedang di taksir berapa nilai kerugiannya,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni