Polisi Tetapkan 2 Siswa dan 1 Alumnus Tersangka Tawuran Pelajar SMK di Semarang
SEMARANG, iNews.id – Polrestabes Semarang menetapkan dua siswa dan seorang alumnus sebagai tersangka tawuran antara pelajar SMKN 3 dan 4 Semarang, Jawa Tengah. Mereka terlibat tawuran di Taman Indonesia Kaya, Kamis (2/9) lalu.
"Tawuran antarpelajar dua sekolah ini ditumpangi seniornya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Senin (6/9/2021).
Kapolrestabes menyebutkan ketiga tersangka masing-masing Wsm (20) alumnus SMKN 4 Semarang, serta Sh (18) dan Aba (18) masing-masing siswa SMKN 3 dan 4.
Dia mengatakan bahwa tawuran di seputaran Taman Indonesia Kaya pada tanggal 2 September 2021 itu bermula ketika siswa SMKN 3 menyerang SMKN 4.
Seorang siswa SMKN 3 mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan benda tajam. "Jadi, siswa SMKN 3 ini yang menyerang, yang terluka juga dari SMKN 3," katanya.
Dari keterangan pelaku, ajakan tawuran disampaikan dalam grup WhatsApp internal siswa. Adapun alumnus SMKN 4 yang ikut dalam tawuran tersebut, lanjut dia, mengaku diajak oleh temannya.
Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Editor: Ahmad Antoni