Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembunuh Bocah 7 Tahun di Temanggung
TEMANGGUNG, iNews.id – Polres Temanggung menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya ALH (7) bocah asal Dusun Paponan, Desa Bejen. Mereka adalah M (43) dan S (39) kedua orang tua korban, serta dukun H (56), dan asisten dukun B (43).
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan, kronologi kejadian pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 23.30 WIB ditemukan mayat anak di bawah umur di rumah M (Marsidi) di Dusun Paponan.
Hal itu bermula pada saat Lebaran, keluarga dari pihak ibu korban menanyakan keberadaan ALH kepada orang tuanya karena sekitar 4 bulan tidak pernah kelihatan. Orang tua korban menjawab bahwa korban sedang berada di rumah kakeknya.
Keterangan itu lalu dikonfirmasi ke rumah kakek korban namun ALH berhasil ditemui. Atas kejanggalan informasi tersebut, pihak keluarga dari ibu korban kembali menanyakan kepada orang tuanya. Lalu diberi informasi bahwa korban sedang berada di kamar.
Ayah korban menunjukkan kamar di mana ALH berada. Ketika kamar dibuka, kakek korban terkejut karena mendapati ALH sudah dalam kondisi tergeletak meninggal dunia di atas dipan kasur.
Atas kejadian tersebut, kakek korban bersama perangkat desa setempat melapor ke Polsek Bejen. Atas dasar laporan tersebut, anggota Polsek Bejen dan Inafis Polres Temanggung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa kedua orang tua korban. Mereka akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia.
“Dari keterangan mereka, juga didapatkan informasi keterlibatan dua orang lainnya, yakni B dan H. Keduanya juga telah diamankan di rumah masing-masing dan telah mengakui perbuatannya,” kata Setyo Hermawan, Rabu (19/5/2021).
Editor: Ary Wahyu Wibowo