BREBES, iNews.id - Polres Brebes menetapkan 4 tersangka atas kasus perusakan kaca dan pengambilan paksa jenazah Covid di RSUD Brebes. Masing-masing tersangka berinisial BS, IF, K dan M tersebut telah ditahan di Mapolres Brebes.
"Dari 14 tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 4 orang dan sudah kita tahan," ujar Kapolres Brebes Gatot Yulianto, Senin (28/12/2020).
Kapolres mengatakan, sebelum melakukan pengerusakan kaca dan mengambil paksa jenazah, keempat tersangka melakukan pemukulan pada satpam di RSUD Brebes. Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Lidana Kekerasan dan pasal 26 Undang-Undang Karantina Prokes.
Editor : Ahmad Antoni