get app
inews
Aa Text
Read Next : Driver Ojol di Bandung Dianiaya Debt Collector, HP Dirusak saat Rekam Penarikan Kendaraan

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Kaca dan Pengambil Paksa Jenazah Covid di RSUD Brebes

Senin, 28 Desember 2020 - 12:55:00 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakan Kaca dan Pengambil Paksa Jenazah Covid di RSUD Brebes
Polres Brebes menetapkan 4 tersangka atas kasus pengrusakan kaca dan pengambilan paksa jenazah Covid di RSUD Brebes. (Istimewa)

BREBES, iNews.id - Polres Brebes menetapkan 4 tersangka atas kasus perusakan kaca dan pengambilan paksa jenazah Covid di RSUD Brebes. Masing-masing tersangka berinisial BS, IF, K dan M tersebut telah ditahan di Mapolres Brebes. 

"Dari 14 tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 4 orang dan sudah kita tahan," ujar Kapolres Brebes Gatot Yulianto, Senin (28/12/2020).

Kapolres mengatakan, sebelum melakukan pengerusakan kaca dan mengambil paksa jenazah, keempat tersangka melakukan pemukulan pada satpam di RSUD Brebes. Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Lidana Kekerasan dan pasal 26 Undang-Undang Karantina Prokes.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut