get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengerikan! Tanah Bergerak di Purbalingga Rusak 19 Rumah, 20 KK Mengungsi

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Purbalingga, Modusnya Transaksi melalui MiChat

Selasa, 06 September 2022 - 19:19:00 WIB
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online di Purbalingga, Modusnya Transaksi melalui MiChat
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto (tengah) gelar pengungkapan kasus prostitusi online. (Ist)

Dari keterangan tersangka, dia mengaku sudah melakukan bisnis prostitusi online melalui aplikasi sejak bulan Februari 2022. Sedangkan perempuan yang dipekerjakan adalah IQ (27) teman tersangka warga Kabupaten Kebumen. Menurut tersangka lokasi transaksi berada di wilayah Kabupaten Purbalingga namun berbeda-beda tempat tergantung kesepakatan dengan pemesan.

"Dari kegiatan prostitusi online yang dijalankan, tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp7 juta," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut