Polres Jepara Tangkap Dukun Cabul Diduga Perkosa Pasiennya
JEPARA, iNews.id - Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap S (56), warga Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara. S merupakan tersangka dukun cabul yang juga bekerja sebagai petani.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan bahwa tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah berbuat asusila terhadap pasiennya (korban).
Kejadian ini bermula sejak Juni tahun 2021 saat korban sakit bagian perut, kemudian ia berobat ke paranormal yakni tersangka S dan saat itu korban sembuh.
Selanjutnya korban datang lagi ke tersangka dengan maksud agar dilancarkan rezekinya karena terlilit utang. “Saat itu tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang,” kata Kapolres.
Pada saat menjalani ritual, lanjut dia, korban diperlakukan tidak senonoh dan tersangka juga mengajak hubungan badan layaknya suami istri. “Apabila korban tidak menuruti tersangka, korban diancam rezekinya tidak lancar dan hartanya hilang,” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Facrur Rozy mengatakan tersangka S mengaku sebagai paranormal dengan guru salah seorang tokoh agama di Jepara. Hal itu dilakukan untuk mengelabui korban agar keinginannya dengan cara ritual hingga berbuat asusila.
“Dari pengakuan tersangka, dia melakukan aksinya karena nafsu, selain korban yang merupakan pelapor juga terdapat dua orang lain yang menjadi korban,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Ahmad Antoni