get app
inews
Aa Text
Read Next : Zat Etomidate Resmi Masuk Golongan II Narkotika, Penyalahgunaan di Vape Bisa Dipidana

Polres Klaten Bongkar Jaringan Produksi Tembakau Gorila

Senin, 27 September 2021 - 16:10:00 WIB
Polres Klaten Bongkar Jaringan Produksi Tembakau Gorila
Para pelaku jaringan produksi tembakau gorila yang ditangkap aparat Polres Klaten. Foto: iNews/Saeful Efendi.

Sedangkan dua lainnya yakni Munawir Rohmadi (26) warga Jagalan, Karangnongko dan Jodi Hermawan (21)  warga Karangpandan, Karanganyar. 

“Tersangka mengaku mendapatkannya dari Jakarta, lalu memproduksi dan meracik sendiri secara paket. Diedarkan melalui Instagram di Jogja dan Solo,” kata Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto, Senin (27/9/2021). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113, Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut