get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! Suami Tebas Istri di Sinjai usai Cekcok Masalah Rumah Tangga

Polres Magelang Sita Puluhan Botol Miras dari Sebuah Warung di Muntilan

Sabtu, 05 Maret 2022 - 15:37:00 WIB
Polres Magelang Sita Puluhan Botol Miras dari Sebuah Warung di Muntilan
Aparat Polres Magelang saat memeriksa sebuah warung yang dicurigai menjual minuman keras saat razia cipta kondisi kamtibmas. Foto: Ist.

Teguh menjelaskan, miras disimpan pada tempat yang agak tersembunyi, sehingga tersamar dari pandangan umum. "Tentunya kami akan terus melakukan operasi. Sebab miras sering kali menjadi sumber terjadinya keributan dan tindak kriminal," ucapnya. 

Sementara, penjual miras akan diajukan pada sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid. 

"Kita kenakan Pasal 19 Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta," ucapnya. 

Kasihumas Polres Magelang AKP Abdul Muthohir mengimbau masyarakat tidak perlu takutmemberikan informasi peredaran miras ilegal. Polres Magelang akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

"Jangan takut atau ragu untuk melapor, kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” ucapnya. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut