Polres Rembang Sergap Truk Angkut 22 Ton Gula Diduga Hasil Curian, 1 Orang Ditangkap 2 Buron
Jumat, 19 Mei 2023 - 07:12:00 WIB
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menerima bagian Rp140 juta dari hasil menjual gula rafinasi,” kata Kapolres Rembang, AKBP Suryadi.
“Uangnya dipakai untuk membeli sebuah mobil/ yang juga turut diamankan sebagai barang bukti,” katanya.
Pihaknya mengembangkan kasus tersebut karena ada dua tersangka pelaku lain yang masih diburu, salah satunya adalah sopir pengangkut gula.
Sedangkan barang bukti gula rafinasi yang diamankan polisi sebanyak 200 kg. Tersangka berinisial S dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni