Polres Sragen Ringkus Pencuri Spesialis Baterai Menara Telekomunikasi
KARANGANYAR, iNews.id – Polres Sragen mengamankan empat pelaku pencurian dan penadah baterai tower menara telekomunikasi. Para tersangka merupakan buruan aparat kepolisian yang sudah terlibat banyak kasus pencurian baterai tower di sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Jateng).
Para tersangka yang diringkus yakni AW, CT, YS, dan PJ, 1 Februari 2018. Komplotan pencuri spesialis baterai tower itu telah beraksi di sekitar Solo, Sragen, Ngawi, Karanganyar hingga Sukoharjo. Selain empat pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa linggis, kendaraan yang dipakai dan beberapa barang bukti lain.
Komplotan pencuri itu menjual setiap satu baterai curian seharga dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp1.000.000. Harga itu jauh di bawah standar aslinya yang mencapai Rp60 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo 340 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. Berikut tayangan video beritanya;
Video Editor: Kuntadi
Editor: Donald Karouw